Demokrasi digital adalah
aktivitas politik yang menggunakan saluran digital, terutama web 2.0,
sebagai bentuk partisipasi politik atau penggalangan dukungan publik
(Wilhem, 2003).
Demokrasi digital memiliki beberapa sifat
di antaranya adalah: sifatnya yang interaktif; proses interaktif
mengandaikan adanya komunikasi yang bersifat resiprokalitas, semua
warga negara bisa berdialog secara interaktif.
Lalu lewat demokrasi digital juga dijamin
Kebebasan berbicara; sehingga pengguna internet atau teknologi
informasi dapat mengekspresikan dirinya tanpa kontrol yang signifikan
dari penguasa. Setiap warga negara misalnya bisa secara diskursif
mengetengahkan gagasan-gagasannya yang paling gila sekalipun. Selain itu
terbentuknya komunitas virtual yang peduli terhadap kepentingan publik
dan komunikasi global yang tidak terbatas pada satu negara-bangsa.
Lewat demokrasi digital juga informasi atau kajian politik dapat
diproduksi secara bebas dan disebarkan ke ruang publik virtual untuk
diuji.
Grossman menulis tentang sinergi antara media (web 2.0) dan demokrasi yang mewujud dalam demokrasi digital (digital democracy).
Grossman menulis tentang sinergi antara media (web 2.0) dan demokrasi yang mewujud dalam demokrasi digital (digital democracy).
Sumber : https://fitriafrilinda.wordpress.com/2011/01/11/demokrasi-digital/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar